2.1 MAKNA DARI STANDAR AUDIT DAN AKUTANSI GLOBAL
Gerakan harmonisasi akuntansi didorong
oleh beragamnya perbedaaan utama dalam persyaratan dan pembuatan laporan
keuangan di seluruh dunia, serta meningkatnya kebutuhan pengguna laporan
keuangan untuk membandingkan informasi dari perusahaan-perusahaan di dunia.
“Harmonisasi” merupakan proses untuk menigkatkan
kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan
seberapa besar praktik-prkatik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini
bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding)
informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara. Upaya untuk melakukan
harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite
Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Harmonisasi akuntansi
internasional merupakan salah satu isu terpenting yang dihadapi oleh pembuat
standar akuntansi, badan pengatur pasar modal, bursa efek, dan mereka yang
menyusun atau menggunakan laporan keuangan.
Standar yang terharmonisasi bersifat
kompatibel, sehingga tidak mengandung pertentangan. Harmonisasi dan konvergensi
berkaitan erat, meskipun harmonisasi secara umum bermakna penghapusan perbedaan
antara berbagai standar yang sudah ada, sementara konvergensi bisa mencakup
pembuatan standar baru yang belum tercantum dalam standar yang sudah ada. Konvergensi dan harmonisasi tidak berarti bahwa standar nasional digantikan
oleh standar internasional karena keduanya dapat hidup berdampingan.
Harmonisasi
akuntansi mencakup konvergensi :
1. Standar
akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan)
2.
Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan publik
terkait dengan penawaran surat berharga
dan pencatatan pada bursa efek
3. Standar
audit
2.1.1 Keuntungan Harmonisasi Internasional
Sebuah tulisan terbaru juga mendukung adanya suatu “GAAP
global” yang terharmonisasi. Beberapa manfaat yang disebutkan antara lain:
1. Pasar
modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa
hambatan. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara
konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
2. Investor
dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih
beragam dan risiko keuangan berkurang.
3. Perusahaan-perusahaan
dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan
akuisisi.
4. Gagasan
terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard pat disebarkan dalam
mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.
2.2 SURVEI
KONVERGENSI INTERNASIONAL
2.2.1 Manfaat
Konvergensi
Internasional
Menurut Donald T. Nicolaisen, mantan kepala akuntan
Komisi Sekuritas Dan Bursa AS
a. Dengan memiliki standar berkualitas tinggi dalam
akuntansi, audit, dan pengungkapan, maka akan menguntungkan investor serta akan
mengurangi biaya akses masuk pasar modal di seluruh dunia. Atau dengan kata lain Standar
laporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh
dunia dapat meningkatkan efisiensi dalam alokasi modal. Biaya modal akan
dikurangi.
b. Dengan memiliki dan menggenggam susunan standar akuntansi
bersama yang berkualitas tinggi, seorang investor akan memiliki pemahaman dan
kepercayaan yang lebih.
c. Laporan keuangan yang disusun dengan mengacu pada standar
akuntansi bersama akan dapat lebih membantu investor dalam memahami peluang
investasi.
d. Dengan menggunakan seperangkat standar akuntansi bersama,
maka biaya untuk penerbitan efek akan menjadi lebih rendah dan penggunaan
sumber daya untuk penulisan standar kemungkinan besar dapat dioptimalkan.
Menurut GAAP keuntungan konvergesi
internasional antara lain :
a. Meningkatkan efisiensi dalam alokasi modal, karena biaya
modal akan dikurangi.
b. Para investor dapat mengambil keputusan lebih baik dalam
berinvestasi. Portofolio lebih bermacam-macam dan risiko keuangan dapat
dikurangi. Transparansi dan persaingan di pasar global akan lebih terjaga.
c. Perusahaan-perusahaan dapat meningkatkan strategi dalam
mengambil keputusan mengenai merger dan akuisisi area usaha.
d. Pengetahuan dan keahlian akuntansi daoat ditransfer tanpa
batasan ke seluruh dunia.
e. Ide-ide terbaik muncul dari aktivitas berstandar nasional
dapat ditonjolkan dalam mengembangkan standar global dengan kualitas terbaik.
2.2.2 Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama
Dua pendekatan yang diajukan sebagai solusi yang mungkin
digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan
lintas batas:
1.
Rekonsiliasi;
Melalui
rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan
menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan
rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih
dan ekuitas pemegang saham) di negara asal dan di negara dimana laporan
keuangan dilaporkan.
2.
Pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik”/
resiprositas);
Pengakuan
bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerima laporan
keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal.
2.2.3
Kritik terhadap
Standar International
·
Para kritikus ragu jika standar international dapat cukup
fleksibel untuk mengatasi perbedaan-perbedaan latar belakang, tradisi dan lingkungan
ekonomi di setiap negara.
·
Anggapan bahwa ketika institusi keuangan international dan
pasar international bersikeras menggunakan standar internasional, hanya
firma-firma akuntansi internasional luaslah yang akan mampu memenuhi
tuntutannya.
·
Muncul ketakutan bahwa penggunaan standar internasional akan
menciptakan ‘standar overload’.
·
Kritikus bersikeras bahwa standar internasional tidaklah
cocok untuk perusahaan-perusahaan kecil dan menengah, terutama perusahaan yang
tidak terdaftar akuntabilitas publik.
2.2.3 Evaluasi
Keberhasilan usaha-usaha konvergensi terbaru yang dilakukan
oleh organisasi-organisasi international dapat menjadi ciri bahwa konvergensi
terjadi sebagai respons alami terhadap tuntutan ekonomi.
Perdebatan mengenai harmonisasi mungkin tidak akan pernah
terselesaikan dengan penuh. Beberapa argumen yang menentang harmonisasi
mengandung sejumlah kebenaran. Namun demikian, semakin banyak bukti menunjukkan
bahwa tujuan harmonisasi internasional akuntansi, pengungkapan, dan audit telah
diterima begitu luas sehingga tren yang mengarah pada harmonisasi internasional
akan berlanjut atau bahkan semakin cepat. Sejumlah besar perusahaan secara
sukarela mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (Internasional
Financial Reporting Standards-IFRS). Banyak negara telah mengadopsi IFRS secara
keseluruhan, menggunakan IFRS sebagai standar nasional atau mengizinkan
penerapan IFRS. Perbedaan nasional dalam faktor-faktor dasar yang menyebabkan
perbedaan dalam akuntansi, pengungkapan, dan praktik audit semakin sempit
karena pasar modal dan produk semakin internasional.
2.3 BEBERAPA PERISTIWA PENTING DALAM SEJARAH
PENYUSUNAN STANDAR AKUNTANSI INTERNATIONAL
Berikut
beberapa peristiwa penting dalam sejarah penyusunan standar akuntansi
internasional, yang dimana terjadi pada tahun :
· 1973-IASC
didirikan.
· 1977-IFAC
didirikan.
· 2001-IFRS
diterbitkan oleh IASC.
2.3.1 Kritik Atas Standar Internasional (IASC)
Internasionalisasi standar akuntansi juga menuai kritik.
Pada awal tahun 1971 (sebelum pembentukan IASC), beberapa pihak mengatakan
bahwa penentuan standar internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana
atas masalah yang rumit. Dinyatakan pula bahwa akuntansi, sebagai ilmu sosial,
telah memiliki flesibilitas yang terbangun dengan sendiri di dalamnya dan
kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat berbeda merupakan
salah satu nilai terpenting yang dimilikinya. Pada saat standar internasional
diragukan dapat menjadi fleksibel untuk mengatasi perbedaan-perbedaan dalam
latar belakang, tradisi, dan lingkungan ekonomi nasional, maka beberapa orang
berpendapat bahwa hal ini akan menjadi sebuah tantangan yang secara politik
tidak dapat diterima terhadap kedaulatan nasional.
Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar
internasional akan menimbulkan “standar yang berlebihan”. Perusahaan harus
merespon terhadap susunan tekanan nasional, politik, social, dan ekonomi yang
semakin meningat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional
tambahan yang rumit dan berbiaya besar.
2.3.2 Penerapan Standar Internasional
Standar
akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari :
1. Perjanjian
internasional atau politis
2. Kepatuhan
secara sukarela (atau yang didorong secara professional)
3. Keputusan
oleh badan pembuat standar akuntansi internasional
Berikut ini tahapan tahun-tahun ketika perusahaan-perusahaan
yang memberikan reaksi pada tekanan nasional, sosial, politik, dan ekonomi yang
terus berkembang akan sulit memenuhi tuntutan-tuntutan internasional yang rumit
dan memakan biaya, yang dimana terjadi pada tahun-tahun :
Ø
1959- Jacob Kraayenhof, mitra pendiri sebuah firma akuntan
independen Eropa yang utama, mendorong agar usaha pembuatan standar akuntansi
internasional dimulai.
Ø
1961- Group d’Etudes, yang terdiri dari akuntan professional
yang berpraktik, didirikan di Eropa untuk memberikan nasihat kepada pihak
berwenang Uni Eropa dalam masalah-masalah yang menyangkut akuntansi.
Ø
1966- Kelompok Studi Internasional Akuntan didirikan oleh
institute professional di Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat.
Ø
1973- Komite Standar Akuntansi Internasional (Internasional
Accounting Standard Committee-IASC) didirikan.
Ø
1976- Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi
(Organization for Economic Coorporation and Development-OECD) mengeluarkan
Deklarasi Investasi dalam Perusahaan Multinasional yang berisi panduan untuk
“Pengungkapan Informasi”.
Ø
1977- Federasi Internasional Akuntan (International
Federation of Accounting-IFAC) didirikan.
Ø
1977- Kelompok Para Ahli yang ditunjuk oleh Dewan Ekonomi
dan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa mengeluarkan laporan yang terdiri dari
empat bagian mengenai Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan bagi
Perusahaan Transnasional.
Ø
1978- Komisi Masyarakat ropa mengeluarkan Direktif Keempat
sebagai langkah pertama menuju harmonisasi akuntansi Eropa.
Ø
1981- IASC mendirikan kelompok konsultatif yang terdiri dari
organisasi nonanggota untuk memperluas masukan-masukan dalam pembuatan standar
internasional.
Ø
1984- Bursa Efek London menyatakan bahwa pihaknya berharap
agar perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya tetapi tidak didirikan di
Inggris atau Irlandia menyesuaikan dengan standar akuntansi internasional.
Ø
1987- Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
menyatakan dalam konferensi tahunannya untuk mendorong penggunaan standar yang
umum dalam praktik akuntansi dan audit.
Ø
1989- IASC mengeluarkan Draf Eksposure 32 mengenai
perbandingan laporan keuangan. Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian
Laporan Keuangan diterbitkan aoleh IASC.
Ø
1995- Dewan IASC dan Komisi Teknis IOSCO menyetujui suatu
rencana kerja yang penyelesaiannya kemudian berhasil mengeluarkan IAS yang
membentuk satu kelompok inti standar yang komprehensif. Keberhasilan dalam
penyelesaian standar-standar ini menmungkinkan Komisi Teknis IOSCO untuk
merekomendasikan pengesahan IAS dalam pengumpulan Modal lintas batas dan
keperluan pencatatan saham di seluruh pasar global.
Ø
1995- Komisi Eropa mengadopsi sebuah pendekatan daru dalam
harmonisasi akuntansi yang akan memungkinkan penggunaan IAS oleh
perusahaan-perusahaan yang melakukan pencatatan saham dalam pasar modal
internasional.
Ø
1996- Komisi Pasar Modal AS (SEC) mengumumkan bahwa pihaknya
mendukung tujuan IASC untuk mengembangkan, secepat mungkin, standar akuntansi
yang dapat digunakan untuk menyusun laporan keuangan yang dapat digunakan dalam
penawaran surat berharga lintas batas.
Ø
1998- IOSCO menerbitkan laporan “Standar Pengungkapan Internasional
untuk Penawaran Lintas Batas dan Pencatatan Saham Perdana bagi Emiten Asing”.
Ø
1999- Forum Internasional untuk Pengembangan Akuntansi
(International Forum on Accountancy Development-IFDA) bertemu untuk pertama
kalinya pada bulan Juni.
Ø
2000- IOSCO menerima, secara keseluruhan, seluruh 40 standar
inti yang disusun oleh IASC sebagai jawaban atas daftar keinginan IOSCO tahun
1993.
Ø
2001- Komisi Eropa mengusulkan sebuah aturan yang akan
mewajibkan seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya pada suatu pasar yang diregulasi untuk
menyusun akun-akun konsolidasi sesuai dengan IAS selambatnya tahun 2005.
Ø
2001- Badan Standar Akuntansi Internasional (Internastiaonal
Accounting Standars Board-IASB) menggantikan IASC dan mengambil alih tanggung
jawabnya per tanggal 1 April. Standar
IASB disebut sebagai Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan
termasuk didalamnya IAS yang dikeluarkan oleh IASC.
Ø
2002- Parlemen Eropa menyetujui proposal Komisi Eropa bahwa
secara nyata seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya harus mengikuti
standar IASB dimulai selambat-lambatnya tahun 2005 dalam laporan keuangan
konsolidasi. Negara-negara anggota dapat memperluas ketentuan ini terhadap
laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pencatatan saham
dan perusahaan secara individu. Dewan Eropa kemudian mengadopsi aturan yang
memungkinkan hal ini tercapai.
Ø
2002- IASB dan FASB menandatangani “Perjanjian Norwalk” yang
berisi komitmen bersama terhadap konvergensi standar akuntansi internasional
dan AS.
Ø
2003- Dewan Eropa menyetujui Direktif EU Keempat dan Ketujuh
yang diamandemen, yang menghapuskan ketidakkonsistenan antara direktif lama
dengan IFRS.
Ø
2003- IASB menerbitkan IFRS 1 dan revisi terhadap 15 IAS.
2.4 IKHTISAR ORGANISASI BESAR INTERNATIONAL
YANG MENDUKUNG KONVERGENSI AKUNTANSI
Enam
organisasi yang menentukan standar akuntansi international dan memajukan
penyelarasan akuntansi international, yaitu:
1) International
Accounting Standards Board (IASB) atau Badan Standar Akuntansi International.
2) Commision
of the European Union (EU) atau Komisi Uni Eropa.
3) International
Organization of Securities Commissions (IOSCO) atau Organisasi Internasional
Komisi Pasar Modal.
4) International
Federation of Accountants (IFAC) atau Federasi Internasional Akuntan.
5) United
Nations Intergovernmental Working Group of Experts on Standards of Accounting
and Reporting (ISAR) atau Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan
Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International
Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi
Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations
Conference on Trade and Development –UNCTAD).
6) Organization
for Economic Cooperation and Development Working Group on Accounting Standards
(OECD Working Group) atau Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi
Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi.
2.5 INTERNATIONAL ACCOUNTING STANDARDS BOARD (IASB)
International Accounting Standards Board (IASB) adalah Badan penetapan standar independen untuk sektor pribadi, IASB menjadi wakil
dari organisasi yang ada di sekitar 100 negara dan menjadi pengarah dalam
menentukan standar akuntansi internasional.
Tujuan
dari IASB adalah :
· Mengembangkan
untuk kepentingan publik, seperangkat standar akuntansi yang berkualitas
tinggi, mudah dimengerti, tidak sulit dilaksanakan, dan dapat diterapkan yang
mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi yang menuntut informasi
berkualitas tinggi, transparansi dan sebanding atau dapat dibandingkan dengan
laporan keuangan dan kondisi keuangan lainnya. Guna membantu perusahaan di pasar modal dunia dalam membuat keputusan bisnis.
· Untuk
mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat. Memajukan
penggunaan dan penerapan yang tepat dari standar-standar yang dibuat. Dimana Untuk
membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi
Internasional dan Pelaporan Keuangan Internasional kea rah solusi berkualitas
tinggi.
· Memperhatikan
kebutuhan khusus perusahaan kecil menengah dan perkembangan ekonomi guna
memenuhi tujuan nomor (1) dan (2).
· Meningkatkan
kualitas konvergensi standar akuntansi di setiap negara serta Standar Akuntansi
International (SAI) dan Standar Pelaporan Keuangan International (SPKI).
2.5.1 Struktur IASB yang baru :
a. Dewan Pengawas atau dapat juga dikenal sebagai Badan wali;
b. Badan Pengurus atau Dewan IASB;
c. Dewan Penasihat Standar; dan
d. IFRIC
atau Komite interpretasi pelaporan keuangan internasional.
2.6 UNI EROPA
(UE)
Uni Eropa didirikan tahun 1975 dan
merupakan hasil dari Pakta Roma, dengan tujuan menyelaraskan system hokum dan
system ekonomi Negara-negara anggotanya. Uni Eropa kini beranggotakan 27 negara
yang diantaranya Australia, Belanda, Belgia, Bulgaria, Cyprus, Denmark,
Estonia, Finlandia, Hongaria, Inggris, Irlandia, Italia, Jerman, Latvia,
Lituania, Luksemburg, Malta, Perancis, Polandia, Portugis, Rep. Ceko, Rumania,
Slowakia, Spanyol, Swedia dan Yunani. Berbeda debngan IASB, yang dimana tidak
memiliki kewenangan untuk mengharuskan penerapan standar akuntansinya, Komisi Eropa
(EC, yang merupakan badan pengantur Uni Eropa) memiliki kekuasaan penuh untuk
menerapkan instruksi akuntansinya ke seluruh Negara yang menjadi anggotanya.
Tujuan
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi atau
penggabungan pasar keuangan eropa. Untuk tujuan ini, EC telah memperkenalkan
direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar
tunggal dengan menginstruksikan dan memprakarsai:
a. meningkatkan modal untuk basis UE
b. menetapkan kerangka hukum bersama dalam pasar sekuritas
dan derevatif
c. mencapai satu susunan standar akuntansi bagi
perusahaan-perusahaan yang terdaftar.
Pedoman UE yang terpenting dilihat dari sejarah dan
isinya
a. Pedoman ke-4 (1978), berlaku pada akun perusahaan
individu dan berisi aturan untuk laporan keuangan, prasyarat pengungkapan, dan
peraturan valuasi.
b. Pedoman ke-7 (1983), membahas masalah laporan keuangan
konsolidasi.
c. Pedoman ke-8 (1984), menerapkan kualifikasi minimum bagi
auditor.
Perubahan modal
dalam tingkat EU
Membuat kerangka dasar hokum umum untuk pasar surat berharga
dan derivatif yang terintegrasi. Mencapai satu set standar akuntansi tunggal
untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
2.7 INTERNATIONAL ORGANIZATION OF SECURITIES
COMMISSIONS (IOSCO)
International Organization of Securities Commissions-IOSCO adalah Organisasi Internasional Komisi Pasar
Modal, yang dimana dapat disebut juga (International Organization of Securities
Commissions-IOSCO). IOSCO beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal
yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO :
·
Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama
dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestic
maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat:
·
Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman
masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestik.
·
Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standar dan pengawasan
efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
·
Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan
integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakkan yang
efektif terhadap pelanggaran.
Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama
dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestik
maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat:
- Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestic.
- Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standard an pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
- Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakkan yang efektif terhadap pelanggaran.
IOSCO telah bekerja secara ekstensif dalam pengungkapan
internasional dan standar akuntansi memfasilitasi kemampuan perusahaan
memperoleh modal secara efisien melalui pasar global surat berharga. Tujuan
utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit
saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan
efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor. Komite ini
bekerja sama dengan IASB, antara lain dengan memberikan masukan terhadap
proyek-proyek IASB.
Tujuan
dari IOSCO adalah:
· Bekerja
sama bersama untuk memajukan peraturan standar tinggi agar dapat memelihara
pasar yang adil , efisien, dan baik.
· Bertukar
informasi tentang pengalaman setiap negara guna memajukan perkembangan pasar
domestic.
· Menyatukan
usaha setiap negara untuk membuat standard an pengawasan yang tepat terhadap
transaksi sekuritas di setiap negara.
2.8 INTERNATIONAL
FEDERATION OF ACCOUNTANTS (IFAC)
IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159
organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang
akuntan. Didirikan tahun 1977, dimana misinya adalah untuk mendukung
perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan
dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan
umum.
Majelis IFAC, yang bertemu setiap 2.5 tahun, memiliki
seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki
suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang
dipilih untuk masa 2.5 tahun. Dewan ini, yang bertemu 2 kali setiap tahunnya,
menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya. Administrasi harian
dilakukan oleh Sekretariat IFAC yang berlokasi di New York, yang memiliki staf
professional akuntansi dari seluruh dunia.
Misi IFAC adalah Memperkuat
profesi akuntansi di seluruh dunia dan memberikan peran terhadap perkembangan
ekonomi internasional yang kuat dengan mendirikan dan memajukan kesetiaan
terhadap standar profesional berkualitas tinggi, memperluas konvergensi
internasional, dan berbicara mengenai masalah kepentingan publik di mana
keahlian profesi tersebut agar lebih relevan.
2.9 KELOMPOK KERJA ANTAR PEMERINTAH
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA UNTUK PAKAR DALAM STANDAR INTERNASIONAL AKUNTANSI
DAN PELAPORAN, atau International Standards of Accounting and
Reporting
(ISAR)
ISAR dibentuk pada tahun 1982 dan merupakan satu-satunya
kelompok kerja antar pemerintah yang membahas akuntansi dan audit pada tingkat
perusahaan. Mandat khususnya adalah untuk mendorong harmonisasi standar
akuntansi nasional bagi perusahaan. ISAR mewujudkan mandat tersebut melalui
pembahasan dan pengesahan praktik terbaik, termasuk yang direkomendasikan oleh
IASB. ISAR merupakan pendukung awal atas pelaporan lingkungan hidup dan
sejumlah inisiatif terbaru berpusat pada tata kelola perusahaan dan akuntansi
untuk perusahaan berukuran kecil dan menengah.
Dengan cita-cita: memajukan transparansi, reliabilitas, dan
keterbandingan akuntansi dan pelaporan badan hukum. begitu pun untuk
meningkatkan pengungkapan pada penguasaan badan hukum oleh
perusahaan-perusahaan di negara berkembang dan negara yang sedang mengalami
transisi ekonomi.
Tujuan
a. Memajukan transparansi, reabilita, dan keterbandingan akuntansi
dan pelaporan badan hukum
b. Meningkatkan pengungkapan pada penguasaan badan hukum
oleh perusahaan-perusahaan di negara berkembang dan negara yang sedang
mengalami transisi ekonomi.
Tujuan tersebut dicapai melalui :
a. Proses penelitian terintegrasi
b. Pembangunan konsensus antar pemerintah
c. Penyebaran informasi dan kerja sama teknis.
2.10 ORGANIZATION for ECONOMIC COOPERATION and
DEVELOPMENT (OECD)
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merupakan organisasi
internasional untuk kerjasama ekonomi dan pembangunan, yang terdiri atas 30
negara perekonomian pasar (sebagian besar negara industri). Badan pengurus OECD
bernama Dewan OECD dan memiliki jaringan sekitar 200 komite dan kelompok
pekerja.
OECD merupakan organisasi internasional negara-negara
industri maju yang berorientasi ekonomi pasar. Dengan keanggotaan yang terdiri
dari Negara-negara industri maju yang lebih besar, OECD sering menjadi lawan
yang tangguh terhadap badan-badan lain (seperti PBB atau Konfederasi
Internasional Persatuan Perdagangan Bebas) yang memiliki kecenderungan untuk
melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan anggota-anggotanya.
Kegiatan
Ø
Memajukan
pengaturan yang baik di sektor negara maupun swasta
Ø
Menjadi
penyeimbang bagi badan lain yang telah membangun kecenderungan untuk melakukan
tindakan kontradiktif dengan keinginan anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar