Selasa, 17 Desember 2013

akuntansi internasional-standar audit dan akuntansi global.UNSWAGATI-CRB.



2.1       MAKNA DARI STANDAR AUDIT DAN AKUTANSI GLOBAL
Gerakan harmonisasi akuntansi didorong oleh beragamnya perbedaaan utama dalam persyaratan dan pembuatan laporan keuangan di seluruh dunia, serta meningkatnya kebutuhan pengguna laporan keuangan untuk membandingkan informasi dari perusahaan-perusahaan di dunia.
“Harmonisasi” merupakan proses untuk menigkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-prkatik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara. Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Harmonisasi akuntansi internasional merupakan salah satu isu terpenting yang dihadapi oleh pembuat standar akuntansi, badan pengatur pasar modal, bursa efek, dan mereka yang menyusun atau menggunakan laporan keuangan.
Standar yang terharmonisasi bersifat kompatibel, sehingga tidak mengandung pertentangan. Harmonisasi dan konvergensi berkaitan erat, meskipun harmonisasi secara umum bermakna penghapusan perbedaan antara berbagai standar yang sudah ada, sementara konvergensi bisa mencakup pembuatan standar baru yang belum tercantum dalam standar yang sudah ada. Konvergensi dan harmonisasi tidak berarti bahwa standar nasional digantikan oleh standar internasional karena keduanya dapat hidup berdampingan.
Harmonisasi akuntansi mencakup konvergensi :
1.      Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan)
2.      Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan publik terkait dengan penawaran surat  berharga dan pencatatan pada bursa efek
3.      Standar audit

2.1.1    Keuntungan Harmonisasi Internasional
Sebuah tulisan terbaru juga mendukung adanya suatu “GAAP global” yang terharmonisasi. Beberapa manfaat yang disebutkan antara lain:
1.      Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
2.      Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang.
3.      Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.
4.      Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard pat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.


2.2       SURVEI KONVERGENSI INTERNASIONAL
2.2.1    Manfaat Konvergensi Internasional
Menurut Donald T. Nicolaisen, mantan kepala akuntan Komisi Sekuritas Dan Bursa AS
a.       Dengan memiliki standar berkualitas tinggi dalam akuntansi, audit, dan pengungkapan, maka akan menguntungkan investor serta akan mengurangi biaya akses masuk pasar modal di seluruh dunia. Atau dengan kata lain Standar laporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia dapat meningkatkan efisiensi dalam alokasi modal. Biaya modal akan dikurangi.
b.      Dengan memiliki dan menggenggam susunan standar akuntansi bersama yang berkualitas tinggi, seorang investor akan memiliki pemahaman dan kepercayaan yang lebih.
c.       Laporan keuangan yang disusun dengan mengacu pada standar akuntansi bersama akan dapat lebih membantu investor dalam memahami peluang investasi.
d.      Dengan menggunakan seperangkat standar akuntansi bersama, maka biaya untuk penerbitan efek akan menjadi lebih rendah dan penggunaan sumber daya untuk penulisan standar kemungkinan besar dapat dioptimalkan.

Menurut GAAP keuntungan konvergesi internasional antara lain :
a.       Meningkatkan efisiensi dalam alokasi modal, karena biaya modal akan dikurangi.
b.      Para investor dapat mengambil keputusan lebih baik dalam berinvestasi. Portofolio lebih bermacam-macam dan risiko keuangan dapat dikurangi. Transparansi dan persaingan di pasar global akan lebih terjaga.
c.       Perusahaan-perusahaan dapat meningkatkan strategi dalam mengambil keputusan mengenai merger dan akuisisi area usaha.
d.      Pengetahuan dan keahlian akuntansi daoat ditransfer tanpa batasan ke seluruh dunia.
e.       Ide-ide terbaik muncul dari aktivitas berstandar nasional dapat ditonjolkan dalam mengembangkan standar global dengan kualitas terbaik.

2.2.2    Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama
Dua pendekatan yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas:
1.      Rekonsiliasi;
Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitas pemegang saham) di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan dilaporkan.

2.      Pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik”/ resiprositas);
Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal.

2.2.3        Kritik terhadap Standar International
·         Para kritikus ragu jika standar international dapat cukup fleksibel untuk mengatasi perbedaan-perbedaan latar belakang, tradisi dan lingkungan ekonomi di setiap negara.
·         Anggapan bahwa ketika institusi keuangan international dan pasar international bersikeras menggunakan standar internasional, hanya firma-firma akuntansi internasional luaslah yang akan mampu memenuhi tuntutannya.
·         Muncul ketakutan bahwa penggunaan standar internasional akan menciptakan  ‘standar overload’.
·         Kritikus bersikeras bahwa standar internasional tidaklah cocok untuk perusahaan-perusahaan kecil dan menengah, terutama perusahaan yang tidak terdaftar akuntabilitas publik.

2.2.3    Evaluasi
Keberhasilan usaha-usaha konvergensi terbaru yang dilakukan oleh organisasi-organisasi international dapat menjadi ciri bahwa konvergensi terjadi sebagai respons alami terhadap tuntutan ekonomi.
Perdebatan mengenai harmonisasi mungkin tidak akan pernah terselesaikan dengan penuh. Beberapa argumen yang menentang harmonisasi mengandung sejumlah kebenaran. Namun demikian, semakin banyak bukti menunjukkan bahwa tujuan harmonisasi internasional akuntansi, pengungkapan, dan audit telah diterima begitu luas sehingga tren yang mengarah pada harmonisasi internasional akan berlanjut atau bahkan semakin cepat. Sejumlah besar perusahaan secara sukarela mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (Internasional Financial Reporting Standards-IFRS). Banyak negara telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan, menggunakan IFRS sebagai standar nasional atau mengizinkan penerapan IFRS. Perbedaan nasional dalam faktor-faktor dasar yang menyebabkan perbedaan dalam akuntansi, pengungkapan, dan praktik audit semakin sempit karena pasar modal dan produk semakin internasional.


2.3       BEBERAPA PERISTIWA PENTING DALAM SEJARAH PENYUSUNAN STANDAR AKUNTANSI INTERNATIONAL
Berikut beberapa peristiwa penting dalam sejarah penyusunan standar akuntansi internasional, yang dimana terjadi pada tahun :
·      1973-IASC didirikan.
·      1977-IFAC didirikan.
·      2001-IFRS diterbitkan oleh IASC.



2.3.1    Kritik Atas Standar Internasional (IASC)
Internasionalisasi standar akuntansi juga menuai kritik. Pada awal tahun 1971 (sebelum pembentukan IASC), beberapa pihak mengatakan bahwa penentuan standar internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah yang rumit. Dinyatakan pula bahwa akuntansi, sebagai ilmu sosial, telah memiliki flesibilitas yang terbangun dengan sendiri di dalamnya dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat berbeda merupakan salah satu nilai terpenting yang dimilikinya. Pada saat standar internasional diragukan dapat menjadi fleksibel untuk mengatasi perbedaan-perbedaan dalam latar belakang, tradisi, dan lingkungan ekonomi nasional, maka beberapa orang berpendapat bahwa hal ini akan menjadi sebuah tantangan yang secara politik tidak dapat diterima terhadap kedaulatan nasional.
Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan menimbulkan “standar yang berlebihan”. Perusahaan harus merespon terhadap susunan tekanan nasional, politik, social, dan ekonomi yang semakin meningat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional tambahan yang rumit dan berbiaya besar.

2.3.2    Penerapan Standar Internasional
Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari :
1.      Perjanjian internasional atau politis
2.      Kepatuhan secara sukarela (atau yang didorong secara professional)
3.      Keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi internasional

Berikut ini tahapan tahun-tahun ketika perusahaan-perusahaan yang memberikan reaksi pada tekanan nasional, sosial, politik, dan ekonomi yang terus berkembang akan sulit memenuhi tuntutan-tuntutan internasional yang rumit dan memakan biaya, yang dimana terjadi pada tahun-tahun :
Ø  1959- Jacob Kraayenhof, mitra pendiri sebuah firma akuntan independen Eropa yang utama, mendorong agar usaha pembuatan standar akuntansi internasional dimulai.
Ø  1961- Group d’Etudes, yang terdiri dari akuntan professional yang berpraktik, didirikan di Eropa untuk memberikan nasihat kepada pihak berwenang Uni Eropa dalam masalah-masalah yang menyangkut akuntansi.
Ø  1966- Kelompok Studi Internasional Akuntan didirikan oleh institute professional di Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat.
Ø  1973- Komite Standar Akuntansi Internasional (Internasional Accounting Standard Committee-IASC) didirikan.
Ø  1976- Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Coorporation and Development-OECD) mengeluarkan Deklarasi Investasi dalam Perusahaan Multinasional yang berisi panduan untuk “Pengungkapan Informasi”.
Ø  1977- Federasi Internasional Akuntan (International Federation of Accounting-IFAC) didirikan.
Ø  1977- Kelompok Para Ahli yang ditunjuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa mengeluarkan laporan yang terdiri dari empat bagian mengenai Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan Transnasional.
Ø  1978- Komisi Masyarakat ropa mengeluarkan Direktif Keempat sebagai langkah pertama menuju harmonisasi akuntansi Eropa.
Ø  1981- IASC mendirikan kelompok konsultatif yang terdiri dari organisasi nonanggota untuk memperluas masukan-masukan dalam pembuatan standar internasional.
Ø  1984- Bursa Efek London menyatakan bahwa pihaknya berharap agar perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya tetapi tidak didirikan di Inggris atau Irlandia menyesuaikan dengan standar akuntansi internasional.
Ø  1987- Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO) menyatakan dalam konferensi tahunannya untuk mendorong penggunaan standar yang umum dalam praktik akuntansi dan audit.
Ø  1989- IASC mengeluarkan Draf Eksposure 32 mengenai perbandingan laporan keuangan. Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan diterbitkan aoleh IASC.
Ø  1995- Dewan IASC dan Komisi Teknis IOSCO menyetujui suatu rencana kerja yang penyelesaiannya kemudian berhasil mengeluarkan IAS yang membentuk satu kelompok inti standar yang komprehensif. Keberhasilan dalam penyelesaian standar-standar ini menmungkinkan Komisi Teknis IOSCO untuk merekomendasikan pengesahan IAS dalam pengumpulan Modal lintas batas dan keperluan pencatatan saham di seluruh pasar global.
Ø  1995- Komisi Eropa mengadopsi sebuah pendekatan daru dalam harmonisasi akuntansi yang akan memungkinkan penggunaan IAS oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan pencatatan saham dalam pasar modal internasional.
Ø  1996- Komisi Pasar Modal AS (SEC) mengumumkan bahwa pihaknya mendukung tujuan IASC untuk mengembangkan, secepat mungkin, standar akuntansi yang dapat digunakan untuk menyusun laporan keuangan yang dapat digunakan dalam penawaran surat berharga lintas batas.
Ø  1998- IOSCO menerbitkan laporan “Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Pencatatan Saham Perdana bagi Emiten Asing”.
Ø  1999- Forum Internasional untuk Pengembangan Akuntansi (International Forum on Accountancy Development-IFDA) bertemu untuk pertama kalinya pada bulan Juni.
Ø  2000- IOSCO menerima, secara keseluruhan, seluruh 40 standar inti yang disusun oleh IASC sebagai jawaban atas daftar keinginan IOSCO tahun 1993.
Ø  2001- Komisi Eropa mengusulkan sebuah aturan yang akan mewajibkan seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya  pada suatu pasar yang diregulasi untuk menyusun akun-akun konsolidasi sesuai dengan IAS selambatnya tahun 2005.
Ø  2001- Badan Standar Akuntansi Internasional (Internastiaonal Accounting Standars Board-IASB) menggantikan IASC dan mengambil alih tanggung jawabnya per tanggal 1 April.  Standar IASB disebut sebagai Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan termasuk didalamnya IAS yang dikeluarkan oleh IASC.
Ø  2002- Parlemen Eropa menyetujui proposal Komisi Eropa bahwa secara nyata seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya harus mengikuti standar IASB dimulai selambat-lambatnya tahun 2005 dalam laporan keuangan konsolidasi. Negara-negara anggota dapat memperluas ketentuan ini terhadap laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pencatatan saham dan perusahaan secara individu. Dewan Eropa kemudian mengadopsi aturan yang memungkinkan hal ini tercapai.
Ø  2002- IASB dan FASB menandatangani “Perjanjian Norwalk” yang berisi komitmen bersama terhadap konvergensi standar akuntansi internasional dan AS.
Ø  2003- Dewan Eropa menyetujui Direktif EU Keempat dan Ketujuh yang diamandemen, yang menghapuskan ketidakkonsistenan antara direktif lama dengan IFRS.
Ø  2003- IASB menerbitkan IFRS 1 dan revisi terhadap 15 IAS.


2.4       IKHTISAR ORGANISASI BESAR INTERNATIONAL YANG MENDUKUNG KONVERGENSI AKUNTANSI
Enam organisasi yang menentukan standar akuntansi international dan memajukan penyelarasan akuntansi international, yaitu:
1)      International Accounting Standards Board (IASB) atau Badan Standar Akuntansi International.
2)      Commision of the European Union (EU) atau Komisi Uni Eropa.
3)      International Organization of Securities Commissions (IOSCO) atau Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal.
4)      International Federation of Accountants (IFAC) atau Federasi Internasional Akuntan.
5)      United Nations Intergovernmental Working Group of Experts on Standards of Accounting and Reporting (ISAR) atau Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development –UNCTAD).
6)      Organization for Economic Cooperation and Development Working Group on Accounting Standards (OECD Working Group) atau Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi.
2.5       INTERNATIONAL ACCOUNTING STANDARDS BOARD (IASB)
International Accounting Standards Board (IASB) adalah Badan penetapan standar independen untuk sektor pribadi, IASB menjadi wakil dari organisasi yang ada di sekitar 100 negara dan menjadi pengarah dalam menentukan standar akuntansi internasional.
Tujuan dari IASB adalah :
·      Mengembangkan untuk kepentingan publik, seperangkat standar akuntansi yang berkualitas tinggi, mudah dimengerti, tidak sulit dilaksanakan, dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi yang menuntut informasi berkualitas tinggi, transparansi dan sebanding atau dapat dibandingkan dengan laporan keuangan dan kondisi keuangan lainnya. Guna membantu perusahaan di pasar modal dunia dalam membuat keputusan bisnis.
·      Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat. Memajukan penggunaan dan penerapan yang tepat dari standar-standar yang dibuat. Dimana Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Pelaporan Keuangan Internasional kea rah solusi berkualitas tinggi.
·      Memperhatikan kebutuhan khusus perusahaan kecil menengah dan perkembangan ekonomi guna memenuhi tujuan nomor (1) dan (2).
·      Meningkatkan kualitas konvergensi standar akuntansi di setiap negara serta Standar Akuntansi International (SAI) dan Standar Pelaporan Keuangan International (SPKI).

2.5.1    Struktur IASB yang baru :
a.       Dewan Pengawas atau dapat juga dikenal sebagai Badan wali;
b.      Badan Pengurus atau Dewan IASB;
c.       Dewan Penasihat Standar; dan
d.      IFRIC atau Komite interpretasi pelaporan keuangan internasional.


2.6       UNI EROPA (UE)
Uni Eropa didirikan tahun 1975 dan merupakan hasil dari Pakta Roma, dengan tujuan menyelaraskan system hokum dan system ekonomi Negara-negara anggotanya. Uni Eropa kini beranggotakan 27 negara yang diantaranya Australia, Belanda, Belgia, Bulgaria, Cyprus, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Inggris, Irlandia, Italia, Jerman, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Perancis, Polandia, Portugis, Rep. Ceko, Rumania, Slowakia, Spanyol, Swedia dan Yunani. Berbeda debngan IASB, yang dimana tidak memiliki kewenangan untuk mengharuskan penerapan standar akuntansinya, Komisi Eropa (EC, yang merupakan badan pengantur Uni Eropa) memiliki kekuasaan penuh untuk menerapkan instruksi akuntansinya ke seluruh Negara yang menjadi anggotanya.

Tujuan
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi atau penggabungan pasar keuangan eropa. Untuk tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal dengan menginstruksikan dan memprakarsai:
a.       meningkatkan modal untuk basis UE
b.      menetapkan kerangka hukum bersama dalam pasar sekuritas dan derevatif
c.       mencapai satu susunan standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar.

Pedoman UE yang terpenting dilihat dari sejarah dan isinya
a.       Pedoman ke-4 (1978), berlaku pada akun perusahaan individu dan berisi aturan untuk laporan keuangan, prasyarat pengungkapan, dan peraturan valuasi.
b.      Pedoman ke-7 (1983), membahas masalah laporan keuangan konsolidasi.
c.       Pedoman ke-8 (1984), menerapkan kualifikasi minimum bagi auditor.

Perubahan modal dalam tingkat EU
Membuat kerangka dasar hokum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi. Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.



2.7     INTERNATIONAL ORGANIZATION OF SECURITIES COMMISSIONS (IOSCO)
International Organization of Securities Commissions-IOSCO  adalah Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal, yang dimana dapat disebut juga (International Organization of Securities Commissions-IOSCO). IOSCO beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO :
·         Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestic maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat:
·         Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestik.
·         Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standar dan pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
·         Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakkan yang efektif terhadap pelanggaran.
Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat:
  • Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestic.
  • Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standard an pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
  • Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakkan yang efektif terhadap pelanggaran.

IOSCO telah bekerja secara ekstensif dalam pengungkapan internasional dan standar akuntansi memfasilitasi kemampuan perusahaan memperoleh modal secara efisien melalui pasar global surat berharga. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor. Komite ini bekerja sama dengan IASB, antara lain dengan memberikan masukan terhadap proyek-proyek IASB.

Tujuan dari IOSCO adalah:
·      Bekerja sama bersama untuk memajukan peraturan standar tinggi agar dapat memelihara pasar yang adil , efisien, dan baik.
·      Bertukar informasi tentang pengalaman setiap negara guna memajukan perkembangan pasar domestic.
·      Menyatukan usaha setiap negara untuk membuat standard an pengawasan yang tepat terhadap transaksi sekuritas di setiap negara.


2.8       INTERNATIONAL FEDERATION OF ACCOUNTANTS (IFAC)
IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan tahun 1977, dimana misinya adalah untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.
Majelis IFAC, yang bertemu setiap 2.5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2.5 tahun. Dewan ini, yang bertemu 2 kali setiap tahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya. Administrasi harian dilakukan oleh Sekretariat IFAC yang berlokasi di New York, yang memiliki staf professional akuntansi dari seluruh dunia.
Misi IFAC adalah Memperkuat profesi akuntansi di seluruh dunia dan memberikan peran terhadap perkembangan ekonomi internasional yang kuat dengan mendirikan dan memajukan kesetiaan terhadap standar profesional berkualitas tinggi, memperluas konvergensi internasional, dan berbicara mengenai masalah kepentingan publik di mana keahlian profesi tersebut agar lebih relevan.



2.9     KELOMPOK KERJA ANTAR PEMERINTAH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA UNTUK PAKAR DALAM STANDAR INTERNASIONAL AKUNTANSI DAN PELAPORAN, atau International Standards of Accounting and  Reporting  (ISAR)
ISAR dibentuk pada tahun 1982 dan merupakan satu-satunya kelompok kerja antar pemerintah yang membahas akuntansi dan audit pada tingkat perusahaan. Mandat khususnya adalah untuk mendorong harmonisasi standar akuntansi nasional bagi perusahaan. ISAR mewujudkan mandat tersebut melalui pembahasan dan pengesahan praktik terbaik, termasuk yang direkomendasikan oleh IASB. ISAR merupakan pendukung awal atas pelaporan lingkungan hidup dan sejumlah inisiatif terbaru berpusat pada tata kelola perusahaan dan akuntansi untuk perusahaan berukuran kecil dan menengah.
Dengan cita-cita: memajukan transparansi, reliabilitas, dan keterbandingan akuntansi dan pelaporan badan hukum. begitu pun untuk meningkatkan pengungkapan pada penguasaan badan hukum oleh perusahaan-perusahaan di negara berkembang dan negara yang sedang mengalami transisi ekonomi.

Tujuan
a.    Memajukan transparansi, reabilita, dan keterbandingan akuntansi dan pelaporan badan hukum
b.    Meningkatkan pengungkapan pada penguasaan badan hukum oleh perusahaan-perusahaan di negara berkembang dan negara yang sedang mengalami transisi ekonomi.

Tujuan tersebut dicapai melalui :
a.       Proses penelitian terintegrasi
b.      Pembangunan konsensus antar pemerintah
c.       Penyebaran informasi dan kerja sama teknis.


2.10   ORGANIZATION for ECONOMIC COOPERATION and DEVELOPMENT (OECD)
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merupakan organisasi internasional untuk kerjasama ekonomi dan pembangunan, yang terdiri atas 30 negara perekonomian pasar (sebagian besar negara industri). Badan pengurus OECD bernama Dewan OECD dan memiliki jaringan sekitar 200 komite dan kelompok pekerja.
OECD merupakan organisasi internasional negara-negara industri maju yang berorientasi ekonomi pasar. Dengan keanggotaan yang terdiri dari Negara-negara industri maju yang lebih besar, OECD sering menjadi lawan yang tangguh terhadap badan-badan lain (seperti PBB atau Konfederasi Internasional Persatuan Perdagangan Bebas) yang memiliki kecenderungan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan anggota-anggotanya.

Kegiatan
Ø  Memajukan pengaturan yang baik di sektor negara maupun swasta
Ø  Menjadi penyeimbang bagi badan lain yang telah membangun kecenderungan untuk melakukan tindakan kontradiktif dengan keinginan anggotanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar